birojasastnkbekasi.com

Nomor NPWP Adalah

Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit pertama mengandung informasi kode Wajib Pajak, dan 6 digit terakhir mengandung informasi kode administrasi. Struktur yang lebih terperinci dari NPWP dapat ditemukan pada gambar yang tersedia. Berikut ini adalah penjelasan mengenai arti kode NPWP:

  • Dua digit pertama (XX) menunjukkan identitas Wajib Pajak. Misalnya, 01-03 adalah Wajib Pajak Badan, 04-06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dll.
  • Enam digit setelahnya (YYY.YYY) menunjukkan nomor registrasi atau urutan KPP yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  • Digit selanjutnya (Z) berfungsi sebagai kode pengaman untuk mencegah kesalahan atau pemalsuan NPWP.
  • Tiga digit berikutnya (XXX) adalah kode KPP yang terdaftar.
  • Tiga digit terakhir (YYY) adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat, atau Cabang).
  • 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dll untuk status Wajib Pajak Cabang.

Rekomendasi Jasa Pembuatan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Untuk Sobat yang belum punya NPWP, jangan khawatir tim jasapembuatannpwp.com yang berada dibawah naungan CV. Cangmi Semakin Jaya siap membantu dengan menyediakan Jasa Pembuatan NPWP Online Se-Indonesia.

Sobat takut ditipu? Tenang aja, bisa bayar nanti koq!  Untuk pemesanan Jasa NPWP dan konsultasi bisa langsung menghubungi kontak berikut:

Leave a Comment