
Apakah Honorer Wajib Bayar Pajak
Apakah Honorer Wajib Bayar Pajak? simak penjelasan mendetail dan terperincinya pada artikel berikut, pastikan anda memiliki npwp fisik dan akses DJP
“Honorer sebenarnya tidak wajib pajak, karena berpenghasilan dibawah 60jt pertahun, jika kasusnya anda disuruh buat NPWP oleh instansi perusahaan anda (Sekolah, Kantor Pemerintah dll) apakah harus tetap bayar pajak jika sudah memiliki NPWP?”
Lalu bagaimana jawaban yang tepat atas pertanyaan diatas? lantas Honorer tersebut apakah harus tetap bayar pajak NPWP?
Honorer tersebut sudah tidak perlu bayar pajak lagi, karena pajaknya sudah dibayarkan (dipotong) oleh pihak perusahaan anda dan disetorkan ke negera.
jadi memang kalau kita bekerja di suatu lembaga atau perusahaan, berapapun gaji kita tetep akan dipotong pajak penghasilan. jadi karyawan tersebut tidak perlu lagi bayar sendiri pajaknya.
kewajiban lainya hanyalah lapor pajak tahunan secara online di djponline.pajak.go.id.
lapor pajak tiap tahunya mulai 1 januari samapi 30 Maret, jika telat lapor pajak biasanya akan ada surat cinta dari kantor pajak berupa denda 100rb (denda keterlambatan lapor spt)
untuk isi laporan SPT , karyawan tinggal meminta bukti potong pajak dari HRD atau bagian keuangan. biasanya dibagikan dalam bentuk satu lembar kertas atau dalam bentuk soft copy (pdf).
so, gak usah bingung ya….
Rekomendasi Jasa Pembuatan NPWP
Jasa Pembuatan NPWPUntuk Sobat yang belum punya NPWP, jangan khawatir tim jasapembuatannpwp.com yang berada dibawah naungan CV. Cangmi Semakin Jaya siap membantu dengan menyediakan Jasa Pembuatan NPWP Online Se-Indonesia.
Sobat takut ditipu? Tenang aja, bisa bayar nanti koq! Untuk pemesanan Jasa NPWP dan konsultasi bisa langsung menghubungi kontak berikut: