
birojasastnkbekasi.com
PPN Adalah
Belanja ini itu kena PPN? Sobat ke indomaret, alfamart, mcdonals dll pernah memperhatikan bukti bayar / invoicenya ada PPN? Lihat PPN adalah disini
Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)? PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa oleh perusahaan atau individu yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pedagang atau penjual yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan PPN. Namun, pembayaran PPN ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP di Indonesia harus membuat e-Faktur (faktur pajak elektronik) untuk mencegah penerbitan faktur pajak palsu dan pengenaan PPN kepada lawan transaksi.
Objek PPN Berikut adalah objek yang dikenai PPN:
- Penjualan barang dan jasa di dalam wilayah pabean oleh pengusaha
- Impor barang yang dikenai pajak
- Penggunaan barang yang dikenai pajak tanpa bentuk dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean
- Penggunaan jasa yang dikenai pajak dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean
- Ekspor barang dan jasa yang dikenai pajak oleh PKP
Anda bisa menyelesaikan laporan PPN melalui OnlinePajak, aplikasi pajak yang mempermudah dan menghemat waktu Anda.
Tarif PPN Menurut Undang-Undang No. 42 tahun 2009 pasal 7 dan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bab IV pasal 7 ayat (1), tarif PPN adalah 11% dan akan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Perubahan tarif PPN diatur dalam PP bersama DPR dalam RAPBN. Undang-undang baru juga menyatakan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan medis, pendidikan, dan pelayanan sosial akan dibebaskan dari PPN.
Pengusaha Kena Pajak sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN PKP adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Batas waktu untuk penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP adalah pada akhir bulan.
Menurut PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau pengusaha dikenal sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika transaksi penjualannya melebihi jumlah Rp 4,8 miliar per tahun. Jika tidak memenuhi batas tersebut, pengusaha bisa menarik permohonan untuk menjadi PKP.
Setelah menjadi PKP, pengusaha wajib mengumpulkan, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Terdapat dua jenis PPN yang perlu diperhitungkan, yaitu pajak keluaran dan pajak masukan.
Pajak keluaran adalah PPN yang dikenakan saat PKP menjual produknya, sementara pajak masukan adalah PPN yang dibayar saat PKP membeli, menerima atau membuat produk.
Dengan OnlinePajak, PKP bisa melakukan pelaporan dan pembayaran PPN dengan mudah, cepat dan gratis. Aplikasi ini juga aman karena sudah memiliki sertifikasi ISO 27001. Belum memiliki akun? Daftar sekarang juga!
Kesimpulan:
- PPN adalah jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan oleh PKP.
- Waktu untuk menyetor dan melaporkan PPN adalah setiap akhir bulan.
- Sejak 1 Juli 2016, PKP di seluruh Indonesia wajib membuat e-Faktur sebagai persyaratan melaporkan SPT Masa PPN.
- Pajak keluaran adalah PPN yang dikenakan saat PKP menjual produk, sementara pajak masukan adalah PPN yang dibayar saat PKP membeli, menerima atau membuat produk.
- Dengan OnlinePajak, PKP bisa melakukan pelaporan dan pembayaran PPN dengan mudah, cepat dan aman hanya dengan satu klik saja.
Rekomendasi Jasa Pembuatan NPWP
Jasa Pembuatan NPWPUntuk Sobat yang belum punya NPWP, jangan khawatir tim jasapembuatannpwp.com yang berada dibawah naungan CV. Cangmi Semakin Jaya siap membantu dengan menyediakan Jasa Pembuatan NPWP Online Se-Indonesia.
Sobat takut ditipu? Tenang aja, bisa bayar nanti koq! Untuk pemesanan Jasa NPWP dan konsultasi bisa langsung menghubungi kontak berikut: